Kepastian Hukum Badan Hukum, Badan Usaha dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) di Indonesia

Menjalankan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) adalah perjalanan yang penuh tantangan sekaligus peluang. Di tengah persaingan pasar dan dinamika regulasi, para pelaku UMKM dituntut untuk tidak hanya fokus pada pengembangan produk atau layanan, tetapi juga memahami bagaimana melindungi bisnis mereka dari risiko hukum dan operasional. Sayangnya, aspek perlindungan hukum sering kali terabaikan karena dianggap rumit atau tidak mendesak—padahal, justru inilah fondasi penting agar bisnis bisa tumbuh dengan aman dan berkelanjutan.

Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai bentuk kepastian hukum yang seharusnya dimiliki oleh pelaku UMKM. Anda juga akan mengetahui bagaimana Master Corporateku hadir sebagai solusi pendamping hukum yang praktis dan terjangkau untuk membantu UMKM melangkah lebih percaya diri.


A. Pendahuluan

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dasar Hukum :

Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.


B. Bentuk-Bentuk Badan & Aspek Legalitas untuk UMKM

UMKM dapat memilih bentuk badan hukum dan badan usaha sesuai dengan skala dan kebutuhan usahanya. Beberapa bentuk badan hukum dan badan usaha yang paling relevan antara lain:

  1. Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
  • Perseroan yang didirikan oleh 1 (satu) orang;
  • Pendirian Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Perubahan pernyataan pendirian ditetapkan melalui RUPS dan diberitahukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Berbeda dengan Perseroan Terbatas non perorangan dimana modal dasar paling sedikit adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), modal dasar Perseroan Perorangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8  tahun 2021 ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan dan harus ditempatkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Perseroan Perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
  • Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perseroan.
  • Kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  • Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

  • Koperasi terdiri dari Koperasi Primer yang dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang dan Koperasi Sekunder dibentuk paling sedikit 3 (tiga) Koperasi.
  • Permohonan nama Koperasi diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
  • Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Setelah pengesahan Koperasi disahkan melalui Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Koperasi wajib mengajukan perizinan berusaha melalui system Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur pada Pasal 167 ayat 91 juncto Pasal 170 ayat (6) huruf e PP Nomor 05 tahun 2021.
  • Persekutuan Komanditer / CV (Commanditaire Vennootschap)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

  • Dibentuk oleh setidaknya 2 (dua) individu sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif/komanditer. Sekutu aktif yang bertindak sebagai pengurus sehari-hari CV yang dapat bertindak mewakili CV dengan pihak ketiga, sementara sekutu pasif hanya memberikan pemasukan (inbreng) dan tidak ikut mengurus CV.
  • CV bukan badan hukum seperti Perseroan terbatas, sehingga dalam hal terdapat kerugian dari pada CV tersebut, baik sekutu aktif atau direktur nya akan bertanggung jawab secara tanggung-renteng sampai pada kekayaan pribadinya secara tidak terbatas.
  • Kerugian CV yang ditanggung sekutu komanditer hanya terbatas sebatas modal yang ditanamkan sebagaimana dinyatakan pada Pasal 20 KUHD ayat (3)  (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang menyatakan :

          “ Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ia setor

  • Permohonan pengajuan nama CV ditujukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH).
  • Memiliki akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Notaris akan mengajukan proses pengesahan pendaftaran CV dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kepada Menteri
  • Kepemilikan penuh CV harus dimiliki oleh WNI.
  • Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat (6) huruf b PP Nomor 05 Tahun 2021.
  • Persekutuan Firma

Firma adalah persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajiban Firma.

  • Ketentuan mengenai Firma diatur di KUHD dan KUH Perdata pada :
  • Buku III KUH Perdata pada Pasal 1618 s/d Pasal 1652;
  • Pasal 16 s/d Pasal 35 KUHD;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
  • Seluruh sekutu dalam Firma bertanggung jawab secara penuh dan pribadi terhadap perikatan dengan pihak ketiga.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata, berikut prosedur pendirian Firma :
  • Menentukan nama yang akan digunakan oleh Firma;
  • Mengajukan permohonan pengajuan nama Firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH);
  • Memiliki kegiatan dan tujuan usaha yang jelas;
  • Memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif;
  • Membuat akta pendirian Firma ke Notaris;
  • Notaris akan mengajukan proses pengesahan pendaftaran Firma dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kepada Menteri;
  • Menteri kemudian menerbitkan SKT;
  • SKT Firma wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris;
  • Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  • Kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat (6) huruf c PP Nomor 05 Tahun 2021.
  • Civil Pertnership

Berdasarkan Pasal 1618 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa :

Persekutuan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.”

Civil Pertnership merupakan perjanjian yang dilakukan dengan memenuhi syarat sah nya perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :

  • Sepakat;
  • Cakap;
  • Suatu hal tertentu;
  • Sebab yang Halal.

Persekutuan Perdata (Maatschap) adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk mengikatkan diri, menggabungkan uang, barang, atau tenaga mereka dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bersama.

Persekutuan Perdata merupakan kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkehendak untuk berkumpul di dalam perhimpunan yang sama dan yang mana setiap anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan dengan pihak ketiga.

  1. Unsur-unsur Persekutuan Perdata :
  • Ada perjanjian antara dua orang atau lebih.
  • Masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam Persekutuan (inbreng) seperti contoh : kontribusi modal, baik berupa uang, barang, maupun tenaga.
  • Tujuan memperoleh keuntungan bersama.
  • Pembagian hasil atau rugi sesuai kesepakatan.
  • b. Jenis Persekutuan Perdata :
  • Persekutuan Umum (maatschap umum)
     – Seluruh hasil keuntungan dari segala usaha dibagi bersama.
  • Persekutuan Khusus (maatschap khusus)
    – Hanya dibentuk untuk kegiatan atau proyek tertentu saja.
  • Pendirian Persekutuan Perdata :

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata, berikut prosedur pendirian Persekutuan :

  • Menentukan nama Persekutuan;
  • Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih;
  • Membuat akta pendirian di Notaris;
  • Notaris akan mengajukan proses pengesahan pendaftaran Persekutuan dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) kepada Menteri;
  • Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  • Kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat (6) huruf c PP Nomor 05 Tahun 2021.

C. Kesimpulan

Kepastian hukum adalah fondasi penting untuk pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan. Dengan memiliki badan hukum, UMKM tidak hanya mendapatkan perlindungan legal, tetapi juga akses yang lebih luas terhadap ekosistem bisnis yang sehat dan berdaya saing. Pemerintah telah memberikan kemudahan luar biasa melalui UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya untuk mewujudkan formalitas hukum yang terjangkau dan cepat bagi pelaku usaha.

D. APAKAH ANDA MEMBUTUHKAN BANTUAN DAN KONSULTASI HUKUM TERKAIT UMKM?

UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, namun tanpa perlindungan hukum yang memadai, bisnis sekecil apa pun bisa terancam oleh konflik, kesalahan administratif, atau sengketa yang merugikan. Menata aspek legal sejak dini bukan hanya langkah preventif, tetapi juga investasi jangka panjang untuk keberlangsungan usaha Anda.

Dengan dukungan dari Master Corporateku, Anda tidak perlu lagi khawatir menghadapi aspek hukum bisnis sendirian. Dapatkan layanan konsultasi, pendampingan, dan perlindungan hukum yang dirancang khusus untuk kebutuhan UMKM. Lindungi bisnismu, kuatkan pondasimu, dan fokuslah pada pertumbuhan—perihal hukumnya kami yang bantu!

Lindungi usaha dan bisnis anda dengan menghubungi Master Corporate ku.