TIPS AMAN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

Globalisasi ekonomi mendorong peningkatan mobilitas tenaga kerja antarnegara, termasuk kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Meskipun Indonesia membuka diri terhadap kehadiran TKA yang memiliki keahlian tertentu, namun keberadaan mereka diatur secara ketat untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai persyaratan hukum agar TKA dapat bekerja secara sah di wilayah Indonesia.

Dasar Hukum

Beberapa peraturan utama yang menjadi dasar hukum pengaturan TKA di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja).
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (mengatur visa kerja dan izin tinggal terbatas bagi TKA).

Pengertian Tenaga Kerja Asing

Menurut PP No. 34 Tahun 2021, Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Syarat Umum TKA Dapat Bekerja di Indonesia

TKA dapat bekerja di Indonesia dengan memenuhi beberapa persyaratan pokok, yaitu:

1. Jabatan yang Diizinkan

TKA hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu yang memerlukan keahlian khusus dan tidak tersedia dalam pasar tenaga kerja lokal. Jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh TKA ditentukan oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang diperbarui secara berkala.

2. Pengguna Tenaga Kerja Asing (PTKA)

TKA tidak dapat bekerja secara perorangan, melainkan harus dipekerjakan oleh:

  • Instansi Pemerintah,
  • Badan Hukum di Indonesia,
  • Badan usaha Indonesia,
  • Perusahaan swasta asing,
  • Kantor perwakilan perusahaan asing,
  • Lembaga internasional,
  • Kantor perwakilan dagang asing, atau
  • Badan usaha lain sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.

Pengguna TKA wajib menyusun dan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

RPTKA adalah dokumen perencanaan penggunaan TKA yang memuat:

  • Identitas Pemberi Kerja TKA,
  • Alasan penggunaan TKA,
  • Jabatan dan jangka waktu kerja TKA,
  • Pendamping tenaga kerja Indonesia (TKI),
  • Program alih teknologi dan keahlian,
  • Lokasi kerja TKA.

RPTKA wajib disahkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

4. Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Menggunakan TKA (IMTA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Setelah RPTKA disetujui:

  • Pemberi kerja harus mengurus Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang menjadi dasar bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. IMTA saat ini terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) dan biasanya melekat pada pengesahan RPTKA.
  • TKA mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS);
  • Setelah tiba di Indonesia, visa dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  • Semua TKA wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimum 18 bulan, sertifikat keahlian, dan surat keterangan sehat.

5. Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA)

Pemberi kerja wajib membayar DKPTKA sebesar USD 100 per bulan per TKA, yang disetorkan ke rekening pemerintah. Dana ini menjadi syarat terbitnya persetujuan penggunaan TKA.

DKPTKA dikecualikan untuk:

  • TKA yang bekerja di sektor pendidikan formal
  • Direksi/komisaris pemegang saham
  • TKA dalam keadaan darurat (emergency)
  • Pekerjaan jangka pendek tertentu (di bawah 6 bulan)

6. Pelatihan dan Alih Teknologi

Pengguna TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping yang akan menerima alih pengetahuan dan keterampilan dari TKA tersebut.

7. Persyaratan Administratif Lainnya

TKA juga wajib memiliki:

  • Paspor yang masih berlaku;
  • Ijazah dan/atau sertifikasi keahlian yang relevan;
  • Surat keterangan sehat;
  • Asuransi kesehatan atau BPJS.

8. Kontrak dan Asuransi

  • Harus terdapat kontrak kerja tertulis antara pemberi kerja dan TKA (dalam bahasa Indonesia  atau bilingual);
  • TKA wajib diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi swasta yang sepadan

9. Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping

Setiap TKA wajib didampingi oleh tenaga kerja Indonesia sebagai bagian dari program alih teknologi dan keahlian. Nama dan jabatan tenaga kerja pendamping dicantumkan dalam RPTKA.

Larangan dan Pembatasan

  • TKA dilarang menduduki jabatan sebagai HRD, legal, dan jabatan-jabatan lain yang bersifat strategis dan menyangkut kerahasiaan negara.
  • Pengguna TKA dilarang memperkerjakan TKA tanpa izin yang sah.
  • TKA dilarang bekerja di lebih dari satu jabatan atau di lebih dari satu pemberi kerja, kecuali untuk jabatan direksi/komisaris pada entitas yang sama dalam satu grup.

Sanksi atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan TKA dapat dikenai sanksi :

  • Denda mulai dari Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) sampai dengan Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta Rupiah). (PP Nomor 34 tahun 2023);
  • Denda administratif mulai dari paling sedikit Rp. 100.000.000,- (serratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah). (UU Nomor 06 tahun 2023);
  • Penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA;
  • Penghentian sementara kegiatan usaha;
  • Pencabutan Pengesahan RPTKA.

Konsultasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Master Corporate-ku

Dalam memberikan pekerjaaan kepada TKA, pemberi kerja  wajib memahami dan memenuhi seluruh persyaratan hukum agar proses perekrutan dan pekerjaan mereka berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika berencana mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia, Master Corporate-ku siap membantu anda!