Prosedur Mengadakan Kerjasama Bisnis Dengan Model Business to Business (B2B)

Pendahuluan

Dalam era ekonomi digital dan globalisasi saat ini, model bisnis Business-to-Business (B2B) menjadi pilihan strategis bagi banyak perusahaan. B2B merupakan bentuk hubungan dagang antar pelaku usaha, di mana transaksi dilakukan antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya, bukan langsung dengan konsumen akhir.

Namun, untuk menjamin keamanan hukum dan kepastian hukum dalam kerja sama B2B, terdapat sejumlah prosedur hukum yang harus dilalui. Master Corporate-ku dengan tim yang berpengalaman di bidang corporate hadir dan siap membantu Perusahaan anda dalam mengadakan Kerjasama bisnis, sehingga risiko-risiko hukum yang mungkin dapat terjadi dapat di mitigasi.


1. Identifikasi Kebutuhan dan Mitra Bisnis

Langkah pertama adalah melakukan identifikasi terhadap:

  • Kebutuhan bisnis yang ingin dipenuhi melalui kerja sama
  • Kriteria mitra bisnis yang sesuai secara legal dan profesional
  • Status legalitas mitra: pastikan mitra bisnis telah berbadan hukum (PT, CV, koperasi, dsb.) dan memiliki legalitas yang sah.

2. Penjajakan Awal dan Non-Disclosure Agreement (NDA)

Sebelum membahas lebih jauh rencana kerja sama, biasanya dilakukan penjajakan awal atau preliminary negotiation. Untuk menjaga kerahasiaan informasi selama proses ini, para pihak disarankan menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA).

Isi NDA umumnya meliputi:

  • Kerahasiaan Informasi yang dilindungi
  • Batasan penggunaan informasi
  • Jangka waktu kerahasiaan
  • Sanksi atas pelanggaran

3. Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU)

Jika telah tercapai pemahaman awal, para pihak dapat menyusun MoU (Nota Kesepahaman), MoU kurang lebih berfungsi sebagai:

  • Panduan umum arah kerja sama
  • Pernyataan komitmen awal
  • Dasar pembahasan dokumen perjanjian yang lebih formal

4. Due Diligence Hukum

Sebelum kerja sama dikukuhkan, due diligence hukum perlu dilakukan terhadap calon mitra, yang kurang lebih mencakup:

  • Struktur organisasi dan legalitas perusahaan
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  • Status kekayaan intelektual
  • Riwayat sengketa hukum

📌 Proses ini penting untuk menghindari risiko hukum dan reputasi di kemudian hari.


5. Penyusunan dan Penandatanganan Kontrak/Perjanjian Kerja Sama

Setelah semua persiapan dilakukan, langkah inti adalah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau B2B Agreement. Kontrak ini harus memenuhi syarat sah nya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, yakni:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri
  2. Cakap untuk membuat perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Sebab yang halal

Oleh karena itu sebagaimana telah diatur pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

Perjanjian mengandung hak dan tanggung jawab serta klausul-klausul yang mengatur para pihak yang mengikatkan diri dalam Perjanjian tersebut, sehingga perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana telah diatur pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

Kontrak bisa dibuat dalam bentuk notariil (akta otentik) jika diinginkan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, namun umumnya dibuat dibawah tangan kecuali diatur lain oleh regulasi dan peraturan-peraturan yang berlaku diwajibkan dibuat dengan akta notaris.

Beberapa Perusahaan yang bergerak di sektor keuangan/Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baik bank maupun non-bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mematuhi regulasi OJK, sehingga dalam hal penyusunan PKS harus mematuhi klausul-klausul yang sudah diatur oleh OJK dalam Peraturan OJK (POJK) dan/atau Surat Edaran OJK (SEOJK).

6. Penyelesaian Perselisihan

Dalam hal terjadi perselisihan:

  • Lihat kembali klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian.
  • Umumnya dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dan Pengadilan Negeri.
  • Pastikan seluruh dokumen dan komunikasi serta tindakan terdokumentasi dengan baik.

Mengapa diperlukan bantuan konsultan hukum bisnis?

Mengadakan kerja sama bisnis B2B secara hukum bukan hanya perihal menandatangani kontrak, tetapi juga soal membangun fondasi kepercayaan yang kokoh, kepatuhan terhadap hukum dan kepastian hukum yang terang. Perlu nya menggunakan jasa/layanan hukum yang disediakan oleh Master Corporate-ku, sehingga anda dapat mengadakan Kerjasama bisnis sesuai dengan koridor hukum dan bisnis anda mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum. Konsultasi kan bisnis anda dengan kami segera.