Perkawinan di Indonesia bukan hanya ikatan lahir batin antara suami dan istri, tetapi juga menciptakan hubungan hukum antara para Pihak. Dalam praktiknya, tidak semua pasangan membuat perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) sebelum menikah. Namun, kebutuhan untuk mengatur ulang status harta atau tanggung jawab keuangan dapat timbul setelah perkawinan dilangsungkan. Hal inilah yang melahirkan konsep postnuptial agreement atau perjanjian setelah perkawinan.
Dulu, hukum Indonesia tidak mengakui postnuptial agreement. Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri kini dimungkinkan untuk membuat perjanjian setelah menikah.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019;
- Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015;
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Definisi Postnuptial Agreement
Postnuptial agreement atau perjanjian setelah perkawinan adalah perjanjian tertulis antara suami dan istri yang dibuat setelah ikatan perkawinan sah secara hukum, yang mengatur hubungan harta benda dan/atau aspek lain dalam perkawinan mereka, baik selama masa perkawinan maupun setelahnya (dalam hal perceraian atau kematian).
Postnuptial Agreement untuk Pasangan Perkawinan Campur
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sering kali memunculkan persoalan hukum, terutama terkait kepemilikan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini disebabkan oleh adanya ketentuan hukum agraria yang melarang WNA memiliki hak milik atas tanah di Indonesia dan melarang WNI yang berada dalam harta bersama dengan WNA untuk memiliki hak milik atas tanah.
Dalam konteks ini, postnuptial agreement (perjanjian setelah perkawinan) menjadi solusi hukum yang penting untuk memisahkan harta antara WNI dan WNA, sehingga WNI tetap dapat memiliki properti atas nama pribadi.
Dalam perkawinan tanpa perjanjian pisah harta, harta suami-istri dianggap sebagai harta bersama. Jika salah satu pihak adalah WNA, maka kepemilikan properti oleh WNI pun ikut dianggap terikat dengan WNA, dan hal ini dapat menyebabkan hak milik tanahnya batal demi hukum menurut UUPA.
Putusan MK dan Perubahan Paradigma
Sebelum tahun 2015, Pasal 29 UU Perkawinan menyatakan bahwa perjanjian hanya bisa dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Namun Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena membatasi hak konstitusional pasangan suami istri untuk mengatur harta mereka secara bebas.
Putusan ini membuka jalan bagi pengakuan postnuptial agreement, dengan prinsip bahwa:
- Suami dan istri memiliki kebebasan kontraktual (freedom of contract);
- Kesepakatan harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan hukum, agama, atau kesusilaan.
Isi dan Cakupan Postnuptial Agreement
Perjanjian setelah perkawinan dapat mengatur hal-hal seperti:
- Pemisahan harta (separation of property) baik harta asal maupun harta perolehan;
- Pengelolaan aset, utang, dan penghasilan masing-masing pihak;
- Pembagian harta dalam hal perceraian atau kematian;
- Perlindungan terhadap kepentingan anak;
- Penunjukan ahli waris tertentu (dalam batas hukum waris yang berlaku);
- Perlindungan terhadap usaha atau aset bisnis keluarga;
- Pengaturan asuransi, dana pensiun, dan perwalian (jika ada anak dari pernikahan sebelumnya).
Syarat dan Prosedur Pembuatan Postnuptial Agreement
A. Syarat-syarat
- Disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak;
- Tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum;
- Dibuat dalam bentuk akta notariil (akta otentik);
- Harus dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang beragama non-Muslim dan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Muslim, di tempat perkawinan dicatatkan;
- Dapat dicatatkan di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengakuan hukum yang lebih kuat.
B. Prosedur Pembuatan
- Diskusi dan kesepakatan antara suami-istri mengenai isi perjanjian;
- Penyusunan perjanjian oleh notaris dalam bentuk akta notariil;
- Penandatanganan perjanjian di hadapan notaris;
- Pencatatan di Dinas Dukcapil tempat perkawinan dicatatkan;
- Opsional: Permohonan pencatatan ke Ditjen AHU secara online melalui sistem e-AHU.
Kekuatan Hukum dan Efek Perjanjian
- Berlaku sejak ditandatangani, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
- Mengikat secara hukum terhadap suami-istri selama perkawinan dan dapat tetap berlaku pasca-cerai (tergantung isi).
- Mengikat pihak ketiga jika sudah diumumkan dan dicatat secara resmi (misalnya untuk kreditur, bank, notaris, PPAT, dll).
- Dapat digunakan dalam proses hukum (gugatan harta gono-gini, pembagian waris, pengelolaan bisnis).
Kapan Postnuptial Agreement Dibutuhkan?
- Ketika ingin memisahkan harta setelah menikah untuk alasan bisnis atau perlindungan aset;
- Ketika ingin mengubah perjanjian perkawinan sebelumnya;
- Ketika suami/istri terlibat utang atau bisnis berisiko;
- Dalam pernikahan campuran untuk memudahkan kepemilikan properti di Indonesia;
- Ketika ingin mengatur hak anak atau pasangan dari pernikahan sebelumnya.
Pembatalan dan Perubahan Postnuptial Agreement
- Dapat dibatalkan jika dibuat di bawah tekanan/paksaan, atau terdapat cacat kehendak;
- Dapat diubah dengan kesepakatan baru melalui notaris dan pencatatan ulang;
- Tidak dapat diberlakukan secara sepihak oleh salah satu pihak.
Apakah anda berencana membuat Postnuptial Agreement?
Postnuptial agreement merupakan instrumen hukum modern yang memberikan fleksibilitas dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dalam mengelola harta dan tanggung jawab mereka. Dengan adanya pengakuan konstitusional melalui Putusan MK, pasangan kini memiliki hak untuk mengatur hubungan keuangan mereka secara sah meskipun perjanjian dibuat setelah perkawinan berlangsung.
Namun, perlu diingat bahwa kejelasan, keterbukaan, dan pencatatan resmi merupakan syarat mutlak agar postnuptial agreement memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak dan pihak ketiga. Konsultasi-kan kepada Master Corporate-ku, kami siap membantu anda dalam proses pembuatan Postnuptial Agreement.