APA ITU KERJASAMA WARALABA/FRANCHISE ?

Waralaba atau Franchise merupakan salah satu bentuk kerjasama bisnis yang berkembang pesat di Indonesia karena modelnya yang efisien dan terbukti mampu memperluas usaha tanpa harus menanggung seluruh beban biaya ekspansi sendiri. Di satu sisi, franchisor (pemberi waralaba) dapat memperluas jaringan usahanya secara cepat, sementara franchisee (penerima waralaba) dapat menjalankan usaha dengan sistem yang telah teruji. Namun, untuk memastikan pelaksanaan sistem waralaba berjalan secara tertib dan melindungi semua pihak, pemerintah mengatur kegiatan ini melalui sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 17/2019).

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif regulasi waralaba berdasarkan kedua peraturan tersebut, mulai dari definisi, kriteria waralaba, kewajiban para pihak, hingga sanksi administrasi.

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP WARALABA

Menurut PP 35/2024 waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Ada beberapa contoh bisnis franchise yang dapat dilihat pada kehidupan sehari-hari, yaitu :

  1. Franchise Minimarket;
  2. Franchise Restaurant/bidang makanan;
  3. Franchise Apotek;
  4. Franchise Pet Shop;
  5. Franchise bidang fashion;

PENYELENGGARAAN WARALABA

Waralaba terdiri atas :

  1. Pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
  2. Pemberi waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. Pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri;
  4. Pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri;
  5. Penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri;
  6. Penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri;
  7. Penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri;
  8. Penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri.

KRITERIA USAHA YANG DAPAT DIWARALABAKAN

Menurut Pasal 2 ayat (2) Permendag 17/2019, Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Memiliki ciri khas usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan;
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Menurut Pasal 4 ayat (2) PP 35/2024, kriteria Franchise meliputi :

  1. Memiliki sistem bisnis;
  2. Bisnis sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar;
  4. Dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.

DOKUMEN YANG WAJIB DIMILIKI

Pemberi waralaba wajib memiliki dan menyampaikan beberapa dokumen penting, yaitu:

Prospektus Penawaran Waralaba

Dokumen ini wajib disusun oleh pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan dan mencakup informasi mengenai profil perusahaan, riwayat usaha, model bisnis, rekam jejak usaha, hak dan kewajiban, serta proyeksi keuntungan. Dalam hal prospektus penawaran waralaba ditulis dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. 

Prospektus wajib disampaikan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan Perjanjian Waralaba.

Perjanjian Waralaba

Perjanjian yang dibuat antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan. Perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan memenuhi asas keadilan, keseimbangan, dan kesetaraan. 

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

Salah satu legalitas yang wajib dipenuhi dalam kerjasama franchise adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelengara waralaba (Pasal 1 ayat 8 PP 35/2024).

STPW wajib dimiliki oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba lanjutan sebelum membuat Perjanjian Waralaba. STPW juga merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta merupakan bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah terpenuhinya persyaratan pendaftaran yang ditentukan (Pasal 1 ayat (10) Permendag 71/2019).

STPW diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS), sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP 35/2024 bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutanm dan penerima waralaba serta penerima waralaba lanjutan dapat mengajukan permohonan STPW melalui sistem OSS.

SANKSI

Jika melanggar ketentuan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Permendag 71/2019, antara lain:

  • Teguran tertulis;
  • Pembekuan izin usaha;
  • Pencabutan izin usaha;
  • Denda administratif.

Perkembangan waralaba sebagai salah satu bentuk ekspansi usaha modern telah membawa banyak manfaat dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta menciptakan peluang usaha yang lebih merata. Namun, agar sistem waralaba berjalan secara tertib dan adil, diperlukan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan bisnis waralaba anda kepada Master Corporate-ku.