PERIZINAN BERBASIS RISIKO MELALUI OSS SESUAI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 28 TAHUN 2025

Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah disempurnakan kembali oleh Pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 

Peraturan ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Penyempurnaan ini dilakukan guna memastikan proses perizinan dapat berjalan lebih transparan dan mudah dipahami oleh pelaku usaha serta meningkatkan kualitas publik di bidang perizinan. Selain itu, peraturan baru ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Artikel ini merangkum poin-poin penting mengenai update sistem perizinan berusaha berbasis risiko dalam PP 28/2025.

  • ATURAN LAMA DICABUT, BERLAKUNYA ATURAN BARU PERIZINAN BERUSAHA

PP 5/2021 memperkenalkan pendekatan perizinan berbasis risiko, dengan membagi usaha menjadi empat kategori risiko: rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi. Meski inovatif, pendekatan ini masih bersifat umum dan belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan sektoral yang spesifik. Misalnya, sektor teknologi dan ekonomi kreatif masih mengalami hambatan karena kategorisasi risiko tidak memuat parameter yang relevan dengan dinamika usaha tersebut.

Sebaliknya, PP 28/2025 hadir dengan pendekatan yang lebih presisi. Penilaian risiko tidak hanya berdasar jenis usaha secara umum, melainkan diperinci berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan variabel-variabel sektoral yang lebih spesifik. PP ini juga menambahkan sektor-sektor baru yang sebelumnya kurang diakomodasi seperti sektor geospasial, ekosistem digital, dan energi terbarukan.

Ruang lingkup pengaturan pada PP 28/2025 masih mencakup persyaratan dasar perizinan,  Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK), layanan Online Single Submission (OSS), pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan serta penyelesaian hambatan dan penerapan sanksi.

Pemenuhan persyaratan dasar kini menjadi kewajiban yang wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku usaha sebelum dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha. Seluruh tahapan dan proses perizinan diselenggarakan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi.

Selain itu, PP 28/2025 juga memberikan penekanan yang lebih jelas terhadap skema perizinan tambahan seperti PB UMKU dan memperkuat integrasi antar kementerian/lembaga melalui sistem digital yang lebih terpadu.

Salah satu pembaruan penting dalam peraturan ini adalah penguatan pengaturan terkait Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Teknis (Pertek) yang kini diatur lebih jelas dan mendalam.

  • SELURUH PROSES PERSETUJUAN LINGKUNGAN LEWAT OSS

PP 28/2025 mengatur mekanisme pengajuan Persetujuan Lingkungan (PL) yang mengharuskan seluruh prosesnya dilakukan melalui sistem OSS.

Ketentuan ini menghapus prosedur lama yang sebelumnya yang masih manual dimana pengajuan masih dilakukan ke instansi lingkungan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui sistem baru ini, pelaku usaha hanya cukup mengajukan PL melalui sistem OSS dari proses pengajuan, penerbitan hingga penyampaian dokumen dilakukan secara digital sehingga proses pengajuan menjadi lebih transparan dan efisien.

  • OSS SEBAGAI INFRASTRUKTUR HUKUM 

Pada PP 5 / 2021, OSS berfungsi sebagai sistem elektronik untuk pengajuan izin, namun banyak instansi dan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, banyak proses masih tergantung pada mekanisme manual dan offline, sehingga menimbulkan inkonsistensi dan keterlambatan.

PP 28 /2025 memosisikan OSS bukan sekadar sebagai alat bantu, melainkan sebagai arsitektur utama perizinan nasional. Sistem ini kini terintegrasi penuh dengan sistem milik instansi teknis, pemerintah daerah, hingga Ditjen Pajak dan BKPM. OSS versi terbaru juga mendukung pengajuan insentif fiskal dan fasilitas pembebasan bea masuk, yang sebelumnya dilakukan secara terpisah.

  • BATAS WAKTU PENILAIAN LEBIH TEGAS

PP 28/2025 menetapkan timeline yang lebih tegas dalam proses penilaian dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Persetujuan Teknis (PT).

Dalam PP 28/2025 menetapkan batas waktu tertentu bagi instansi berwenang untuk menyelesaikan kajian teknis seperti maksimal 30 hari untuk baku mutu air limbah dan emisi dan 16 hari untuk limbah B3 serta 23 hari untuk analisis dampak lalu lintas.

Dalam hal batas waktu tersebut terlampaui dan permohonan dianggap lengkap, pelaku usaha dapat melanjutkan proses permohonan Persetujuan Lingkungan dengan melampirkan bukti permohonan persetujuan teknis. Ketentuan tersebut menegaskan tentang komitmen terhadap kepastian waktu dan efisiensi proses perizinan.

  • DOKUMEN LINGKUNGAN SATU PINTU UNTUK MULTI-KBLI

Dalam hal kegiatan usaha memiliki lebih dari satu Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), peraturan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan memungkinkan pengunaan satu dokumen lingkungan terpadu.

Ketentuan ini berlaku dalam hal seluruh kegiatan usaha tersebut terintegrasi dan berada dalam satu kawasan ekosistem yang sama.

Merujuk pada Pasal 78 ayat (6) PP 28/2015, proses pengajuan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan mengikuti jenis dokumen lingkungan dengan tingkat persyaratan tertinggi dari seluruh KBLI yang digunakan.

  • PENEGASAN ATURAN BAGI TENANT DI KAWASAN

PP 28/2015 mengatur secara terang tentang kewajiban bagi tenant yang menjalankan usaha di kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk memenuhi ketentuan terkait Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis.

Dalam hal kawasan telah memiliki AMDAL dan PL Kawasan, tenant wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan lingkungan Hidup (RKL-RPL) rinci berdasarkan dokumen lingkungan kawasan.

Dokumen tersebut diserahkan kepada pengelola kawasan yaitu pengelola kawasan industry, administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB guna disahkan. Pengesahan RKL-RPL menjadi bentuk kesanggupan pengelolaan lingkungan dan menjadi syarat untuk memperoleh Perizinan Berusaha tenant.

  • PERSETUJUAN LINGKUNGAN DAN TEKNIS DAPAT DIAJUKAN PARAREL

Pada peraturan sebelumnya, proses pengurusan Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Teknis (PT) dilakukan secara bertahap.

Namun kini kedua proses tersebut dapat dilakukan secara pararel melalui sistem OSS asalkan persyaratan tertentu telah dipenuhi. Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat proses Perizinan Berusaha tanpa mengurangi akurasi dan kehati-hatian dalam hal perlindungan lingkungan.

  • DELEGASI KEWENANGAN UNTUK PERCEPATAN

PP 28/2015 juga memberikan peluang untuk pendelegasian kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Teknis (PT) kepada gubernur, bupati/walikota datau administrator kawasan.

Pendelegasian ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan di lapangan, terutama bagi kegiatan usaha di daerah atau kawasan tertentu, sehingga pelaku usaha tidak perlu menunggu proses dari tingkat pusat dan proses perizinan menjadi lebih cepat.

Pastikan usaha anda telah melengkapi Perizinan Berusaha dengan mematuhi regulasi terbaru. Hubungi Master Corporate-ku untuk berkonsultasi lebih lanjut tentang perubahan sistem Perizinan Berusaha. Kami siap membantu anda dalam pengurusan perizinan usaha anda.