SELUK BELUK TENTANG JUAL BELI SAHAM

PENDAHULUAN

Dalam praktik berbisnis dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), transaksi jual-beli saham merupakan hal yang sering terjadi untuk berbagai tujuan bisnis, baik untuk ekspansi bisnis maupun akuisisi bisnis. Artikel ini mengulas aspek hukum dan prosedur jual-beli saham menurut hukum di Indonesia.

PENGERTIAN SAHAM 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saham adalah surat bukti pemilikan modal PT yang memberi hak atas dividen, yang merupakan hak yang dimiliki orang selaku pemegang saham terhadap Perusahaan.

Saham merupakan salah satu instrument penting dalam dunia korporasi yang memberikan hak hak kepada pemiliknya sebagaimana disebutkan pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) , sebagai berikut :

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Merujuk pada Pasal 53 ayat (4) UUPT, saham dibagi atas 5 klasifikasi, yaitu :

  1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik Kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non-kumulatif;
  5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

PROSEDUR JUAL-BELI SAHAM

Dalam proses jual-beli saham PT Tertutup dikenal istilah hak preferensi atau hak menolak (pre-emptive right), yang artinya sebelum saham dijual ke pihak lain, pemegang saham yang ada memiliki hak untuk ditawarkan terlebih dahulu, jika mereka menolak maka saham tersebut dapat ditawarkan ke pihak lain.

Merujuk pada Pasal 56 UUPT yang menyatakan :

“Dalam Anggaran Dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Artinya di dalam Anggaram Dasar mengatur tentang kewajiban menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada, sehingga wajib dipatuhi dan tidak dilanggar. Sesuai pada Pasal 57 ayat (1) UUPT yang mengatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham yang mana terdapat syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan (catatan : dalam hal ini dilakukan dengan RUPS);
  3. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang.

CARA JUAL-BELI SAHAM MENURUT HUKUM (PT TERTUTUP)

  • Pemeriksaan Anggaran Dasar

Pemeriksaan Anggaran Dasar berfungsi untuk memastikan apakah ada pembatasan pengalihan saham,  klausul mengenai hak penolakan dan apakah saham harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada.

  • Penawaran ke Pemegang Saham Lain

Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) UUPT, penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham lain, dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham lain tidak membeli, maka penjual dapat menawarkan dan menjual kepada pihak ketiga.

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pemegang saham memberikan persetujuannya untuk dilaksanakan jual-beli saham melalui RUPS.

  • Pembuatan Perjanjian Jual-Beli Saham

Transaksi jual-beli saham wajib dituangkan ke dalam suatu perjanjian, yaitu perjanjian jual-beli saham yang berbentuk akta yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) UUPT yang menyatakan :

“Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak”

  • Pencatatan Pada Daftar Pemegang Saham

Sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) UUPT, Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham ke dalam Daftar Pemegang Saham atau daftar khusus dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM.

  • Pemberitahuan Perubahan ke Kementerian Hukum dan HAM

Jika pemindahan saham berdampak pada perubahan data perseroan (misalnya, struktur pemegang saham yang berubah), maka harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

  • Pembaruan Legalitas Perusahaan

Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka perusahaan wajib memperbaharui dokumen legalitas dari aspek perpajakan, data pemegang saham pada Online Single Submission (OSS), dan lain-lain.

Jual beli saham dalam PT Tertutup bukanlah sekadar transaksi biasa, melainkan tindakan hukum yang harus tunduk pada ketentuan Perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap langkah dalam proses jual beli—mulai dari pengecekan Anggaran Dasar, pembuatan akta jual beli, hingga pencatatan perubahan pemegang saham—harus dilakukan dengan cermat agar memiliki kekuatan hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu perlunya tenaga profesional untuk membantu anda dalam melakukan pengurusan jual-beli saham. Konsultasikan kepada Master Corporate-ku!