BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN

Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk badan hukum adalah entitas yang diakui negara dan memiliki hak serta kewajiban hukum secara mandiri. Namun, dalam perjalanannya, status badan hukum suatu PT dapat berakhir karena alasan-alasan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini membahas secara komprehensif kapan dan bagaimana status badan hukum perseroan berakhir.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 06/2023)

BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN

Merujuk pada Pasal 142-152 UUPT, berakhirnya status badan hukum suatu perseroan secara resmi setelah seluruh tahapan pembubaran dan likuidasi diselesaikan dan telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

1. TAHAPAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PT

Status badan hukum suatu PT tidak langsung hilang ketika diputuskan untuk dibubarkan. Terdapat tahap tahap pembubaran perseroan:

  1. Pembubaran Perseroan melalui RUPS dan/atau putusan pengadilan
  2. Penunjukan likuidator
  3. Likuidasi (pemberesan kekayaan)
  4. Pengumuman likuidasi di media dan sistem AHU Online
  5. Penyelesaian seluruh kewajiban perseroan
  6. Penyusunan dan persetujuan laporan akhir
  7. Penghapusan dari daftar badan hukum oleh Kemenkumham (pengumuman pembubaran dalam Daftar Perseroan)

Sehingga status badan hukum suatu perseroan dianggap sah berakhir setelah nama PT dicoret dari daftar Perseroan oleh Kemenkumham.


2. ALASAN PEMBUBARAN PERSEROAN (Pasal 142 UUPT)

Menurut Pasal 142 ayat (1) UUPT, pembubaran PT dapat terjadi karena:

  1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Karena jangka waktu berdirinya PT telah berakhir sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga;
  5. Karena harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  6. Karena dicabutnya izin usaha oleh otoritas berwenang; atau
  7. Karena alasan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

3. TAHAP PENGHAPUSAN STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pembubaran

Perseroan mengadakan RUPS untuk membubarkan PT dan menunjuk likuidator.

Akta Pembubaran Perseroan Terbatas

Direktur atau kuasanya membuat Akta Pembubaran Perseroan Terbatas di hadapan Notaris.

Pengumuman Pembubaran

PT harus mengumumkan pembubaran dalam surat kabar untuk memenuhi asas publisitas.

Pemberitahuan Kepada Kemenkumham

PT wajib memberitahukan pembubaran kepada Kemenkumham untuk dicatat dalam Daftar Perseroan.

Proses Likuidasi

PT harus menyelesaikan seluruh kewajiban, hutang-piutang, serta membagi sisa asset kepada pemegang saham.

Penyelesaian Kewajiban Pajak

PT harus menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan yang ada.

Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB)

PT harus melakukan pencabutan NIB yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Penyampaian Laporan Akhir Likuidasi

Likuidator menyampaikan laporan akhir likuidasi pada RUPS atau Pengadilan untuk di sahkan. Hasilnya menjadi dasar permohonan penghapusan badan hukum.

Pengajuan ke Kemenkumham melalui sistem AHU Online

Notaris yang ditunjuk oleh PT melakukan pengajuan permohonan pencoretan status badan hukum perseroan kepada Kemenkumham secara online.

Penerbitan Keputusan Penghapusan

Kemenkumham menerbitkan penghapusan status badan hukum PT, dan sejak saat itu status badan hukum berakhir secara sah.


4. PENCABUTAN STATUS PENGESAHAN BADAN HUKUM OLEH MENTERI

Pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM menandai berakhirnya legalitas operasional dan kepribadian hukum sebuah perseroan. Baik melalui permohonan perseroan sendiri maupun melalui tindakan administratif Menteri, proses ini harus dijalankan sesuai hukum agar tidak menimbulkan akibat hukum yang merugikan di kemudian hari.

Pencabutan oleh Menteri dilakukan jika :

  • Tidak menyampaikan laporan tahunan secara berturut-turut;
  • Tidak memiliki dan/atau tidak melakukan kegiatan usaha;
  • Tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku;

Pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM tanpa permohonan dari PT adalah bentuk penertiban administratif dan penegakan hukum korporasi untuk menjaga integritas sistem hukum perusahaan di Indonesia. Hal ini penting agar perusahaan yang tidak aktif, bermasalah, atau ilegal tidak terus terdaftar dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


5. AKIBAT BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN

  • PT tidak dapat lagi melakukan tindakan hukum apapun sebagai badan hukum.
  • Semua aset harus diselesaikan melalui mekanisme pemberesan (jika belum).
  • Para direktur dan pemegang saham tidak dapat menggunakan nama perseroan tersebut untuk transaksi bisnis apa pun.
  • Kreditor dapat tetap menagih kewajiban selama belum dibereskan (terutama jika likuidasi belum sempurna).

Bagi pemilik atau pengurus PT, memahami prosedur ini penting untuk menghindari pertanggungjawaban hukum di kemudian hari, terutama terkait utang, pajak, dan aset perseroan yang belum diselesaikan. Konsultasikan ke Master Corporate-ku segera!