Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang melimpah sehingga menjadi salah satu negara tujuan investasi yang semakin menarik perhatian investor asing, hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2024, Realisasi Investasi Indonesia Triwulan IV mencapai Rp. 452,8 triliun. Bagi investor asing yang ingin menjalankan usaha secara resmi di Indonesia, mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah langkah awal yang wajib ditempuh.
Namun, mendirikan PT PMA tidak sesederhana mendirikan perusahaan lokal/PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Ada sejumlah ketentuan hukum, perizinan, dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar PT PMA Anda sah secara hukum dan dapat beroperasi tanpa hambatan. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah penting dalam mendirikan PT PMA di Indonesia, serta bagaimana Master Corporate ku dapat menjadi mitra strategis Anda dalam proses tersebut.
A. Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia
- Menentukan Bidang Usaha & Cek Kelayakan Investasi
- Tentukan bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
- Pastikan bidang tersebut terbuka untuk Penanaman Modal Asing, dengan melihat Daftar Positif Investasi (Perpres No. 10 Tahun 2021).
- Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar.
- Jumlah Pemegang Saham
PT PMA harus memiliki minimal dua orang pemegang saham atau lebih. Salah satunya dapat berasal dari Indonesia dan sisanya adalah investor asing.
2. Modal Dasar dan Modal Disetor
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu lebih besar dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.
- Pengajuan Persetujuan Prinsip ke BKPM (Kementerian Investasi)
- Sebelum melakukan pendirian PT PMA, calon investor wajib mengajukan permohonan persetujuan prinsip ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Ini adalah izin awal (preliminary approval) sebelum mendirikan badan usaha secara formal.
- Diajukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) namun tetap diproses oleh BKPM jika:
- Nilai investasi besar (≥ Rp10 miliar),
- Bidang usaha strategis/terbatas,
- Ingin mengajukan insentif investasi (tax holiday, tax allowance),
- Perusahaan ingin mempekerjakan tenaga kerja asing sejak awal.
3. Penyusunan Akta Pendirian di Hadapan Notaris
- Setelah persetujuan prinsip diperoleh, akta pendirian PT PMA disusun oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
4. Pengesahan Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM
- Notaris mengajukan permohonan melalui Sistem AHU Online/SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.
5. Pendaftaran ke OSS – Pengurusan NIB dan Perizinan Usaha
- Setelah badan hukum terbentuk, PT PMA harus mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas perusahaan,
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
- NPWP Badan Usaha,
- Sertifikat Standar atau Izin Usaha (tergantung klasifikasi risiko).
Jika sektor usaha tergolong risiko menengah-tinggi atau tinggi, OSS akan menyesuaikan dan tetap membutuhkan validasi dari BKPM atau Kementerian Teknis.
6. Perizinan Teknis Tambahan (jika diperlukan)
- Untuk bidang usaha tertentu, Anda mungkin harus mengurus:
- Izin lokasi & lingkungan (AMDAL/UKL-UPL),
- Sertifikat produk.
7. Pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
- Dilaporkan melalui sistem OSS, tetapi tetap diawasi oleh BKPM.
- Laporan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- Per triwulan untuk perusahaan dalam tahap konstruksi,
- Per semester untuk perusahaan operasional.
8. Registrasi Tenaga Kerja Asing (Jika Ada)
- Jika PT PMA mempekerjakan ekspatriat, wajib mengurus:
- RPTKA (Rencana Penggunaan TKA),
- IMTA (Izin Mempekerjakan TKA),
- KITAS dan dokumen keimigrasian lainnya.
🎯 BANTUAN DAN KONSULTASI MENDIRIKAN PT PMA
Memulai usaha di Indonesia melalui PT PMA adalah peluang besar bagi investor asing, tetapi setiap langkahnya harus dijalankan dengan hati-hati dan sesuai regulasi. Kesalahan kecil dalam proses pendirian dapat berdampak serius, mulai dari penolakan izin usaha hingga kendala operasional di kemudian hari.
Dengan Master Corporateku, Anda akan mendapatkan pendampingan hukum dan administratif yang menyeluruh—mulai dari tahap perencanaan, pengurusan perizinan, hingga pendirian PT PMA yang sah dan siap beroperasi. Percayakan prosesnya pada profesional yang memahami seluk-beluk regulasi Indonesia, agar Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir perihal legalitas.