Penambahan modal merupakan langkah strategis yang dapat ditempuh oleh perusahaan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat struktur permodalan, atau mendanai ekspansi bisnis. Di Indonesia, penambahan modal perusahaan tunduk pada ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta peraturan pelaksana lainnya, khususnya bagi perusahaan terbuka yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu pentingnya dilakukan pendampingan secara hukum oleh Master Corporate-ku agar dapat memberikan layanan yang maksimal bagi Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan korporasi sesuai dengan peraturan-peraturan dan regulasi yang berlaku.
1. Bentuk Penambahan Modal
Penambahan modal dapat dilakukan melalui:
- Setoran tunai dari pemegang saham lama atau investor baru;
- Kapitalisasi utang, yaitu konversi utang menjadi saham;
- Penerbitan saham baru (right issue/private placement);
- Konversi waran/opsi menjadi saham;
- Kapitalisasi laba ditahan atau agio saham.
2. Dasar Hukum
Dasar hukum utama penambahan modal:
Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) :
“Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.”
Pasal 43 ayat (1) dan (2) UUPT :
- “Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.”
Artinya : Pemegang Saham lama (existing shareholder) diberi hak untuk memesan saham terlebih dahulu.
- “Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.”
Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”):
“Jika Perusahaan Terbuka bermaksud melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, Perusahaan Terbuka tersebut wajib memberikan HMETD kepada setiap pemegang saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap persentase kepemilikan sahamnya.”
Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015:
“Dalam melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah memperoleh persetujuan RUPS;
b. telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas
Jasa Keuangan; dan
c. Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah menjadi efektif.”
Pasal 8A ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”):
- “Dalam melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.”
- “a. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Peseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan Perseroan.”
3. Prosedur Penambahan Modal pada PT Tertutup
a. Persiapan Internal
- Dewan Direksi menyusun rencana penambahan modal, termasuk jumlah saham yang akan dikeluarkan, harga, dan calon pemegang saham.
- Memastikan rencana tersebut sesuai Anggaran Dasar.
b. Mengadakan RUPS
Penambahan modal wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS menetapkan:
- Jumlah saham yang akan diterbitkan;
- Siapa yang akan membeli saham tersebut;
- Harga dan jangka waktu pelaksanaan.
Jika tidak semua pemegang saham mengambil haknya, maka penambahan modal dapat dianggap sebagai pengalihan saham kepada pihak ketiga, yang juga perlu disetujui RUPS.
c. Pembuatan Akta Perubahan
Notaris membuat akta pernyataan keputusan RUPS jika penambahan modal mengubah Anggaran Dasar.
d. Pendaftaran ke Kemenkumham
Perubahan tersebut harus di daftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) melalui AHU Online untuk mendapatkan pengesahan yang resmi.
e. Penyetoran Modal
Setelah RUPS menyetujui, penyetoran modal dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai atau aset, sesuai ketentuan dalam Pasal 34 UUPT.
4. Prosedur Penambahan Modal pada Perusahaan Terbuka
Penambahan modal pada PT Tbk memiliki pengaturan tambahan dari OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
a. Jenis Penambahan Modal
- PMHMETD (Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu / Right Issue);
- PMTHMETD (Tanpa HMETD / Private Placement).
b. Tahapan Umum
- Rencana Aksi Korporasi disusun Direksi dan disetujui Dewan Komisaris.
- Persetujuan RUPS harus memenuhi kuorum RUPS Perusahaan Terbuka untuk penambahan modal dengan HMETD sebagaimana diatur pada Pasal 8A POJK 14/2019.
- Pernyataan Pendaftaran ke OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan kepada OJK disertai prospektus lengkap.
- Efektif dari OJK akan diberikan setelah proses evaluasi dan permintaan perbaikan.
- Pelaksanaan Right Issue atau Private Placement sesuai jadwal.
- Pencatatan saham baru di Bursa Efek Indonesia.
Konsultasi Hukum Terkait Penambahan Modal
Penambahan modal bukan hanya aksi keuangan, tetapi juga langkah hukum yang membutuhkan kepatuhan terhadap berbagai peraturan. Bagi perusahaan yang berencana menambah modal, Master Corporate-ku berpengalaman dalam memberikan bantuan serta pendampingan hukum, memahami prosedur dan regulasi yang berlaku yang merupakan hal mutlak agar aksi korporasi ini dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Hubungi Master Corporate-ku sekarang.