Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah salah satu kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh setiap perseroan terbatas. RUPS tidak hanya menjadi forum utama bagi pemegang saham untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan strategis, tetapi juga merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Sayangnya, masih TERDAPAT perusahaan yang abai terhadap kewajiban ini—baik karena ketidaktahuan maupun alasan praktis lainnya. Padahal, kelalaian dalam menjalankan RUPS dapat menimbulkan berbagai akibat hukum yang serius bagi perusahaan, pengurus, bahkan pemegang saham itu sendiri.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai konsekuensi hukum jika RUPS tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu, Anda akan melihat bagaimana Master Corporate ku dapat membantu perusahaan Anda memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum korporasi secara efisien dan tepat waktu.
A. Pengertian Perseroan
- Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. (Bagian Keliima, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja).
- Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (Bagian Keliima, Pasal 1 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja).
- Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).
B. Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
“Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.”
(Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS lainnya dimana RUPS tahunan diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, sementara RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan.
C. Pentingnya RUPS dalam Struktur Perseroan
1. Media Pengambilan Keputusan Tertinggi
RUPS memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan penting yang tidak dapat diambil oleh Direksi atau Komisaris, seperti:
- Persetujuan laporan keuangan tahunan
- Penetapan laba bersih dan pembagian dividen
- Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris
- Perubahan anggaran dasar
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran perusahaan
2. Bentuk Akuntabilitas Manajemen kepada Pemilik Modal
Melalui RUPS, Direksi dan Komisaris melaporkan hasil kinerja perusahaan, penggunaan dana, serta pelaksanaan kebijakan bisnis. Ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan.
3. Perlindungan terhadap Hak Pemegang Saham
RUPS memberi kesempatan kepada pemegang saham untuk:
- Menyampaikan aspirasi
- Menyuarakan pendapat atau keberatan
- Memberikan persetujuan atau menolak rencana manajemen
Ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan mayoritas dan minoritas pemegang saham.
4. Menciptakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance / GCG)
RUPS merupakan bagian integral dari praktik GCG karena mendukung prinsip:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Responsibilitas
- Independensi
- Kewajaran
5. Memastikan Keabsahan Keputusan Perusahaan
Keputusan yang memerlukan persetujuan RUPS akan tidak sah dan cacat hukum apabila tidak diambil melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum di kemudian hari, seperti:
- Sengketa antara pemegang saham
- Gugatan pembatalan keputusan
- Pembubaran perseroan oleh pengadilan
D. Perusahaan yang Diawasi oleh OJK (Perusahaan Terbuka)
Perusahaan Terbuka (Tbk) dan entitas keuangan lainnya memiliki kewajiban tambahan karena tunduk pada pengawasan OJK, terutama terkait keterbukaan informasi dan perlindungan investor publik.
Risiko Hukum & Potensi :
Sanksi Administratif oleh OJK
Pasal 60 POJK No. 15/POJK.04/2020: OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif jika kewajiban tersebut dilanggar, berupa :
- Potensi Gugatan Investor atau Pemegang Saham
- Peringatan tertulis;
- Denda;
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha;
- Pencabutan izin usaha;
- Pembatalan persetujuan;
- Pembatalan pendaftaran.
Pemegang saham publik dapat menggugat karena dianggap tidak memberikan hak informasi dan partisipasi.
E. Perusahaan yang Tidak Diawasi oleh OJK (Perseroan Tertutup)
Perseroan tertutup tetap tunduk pada ketentuan UUPT. Tidak melaksanakan RUPS juga memiliki konsekuensi hukum yang serius, meskipun tidak berada di bawah pengawasan OJK.
F. Risiko-risiko :
- Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasyang menyatakan “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
- Perusahaan tertutup yang tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan tidak secara otomatis dikenakan sanksi hukum yang berat. Namun, kegagalan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan internal, terutama bagi direksi dan komisaris. Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.”
- Sehingga dalam hal direksi lalai dalam melaksanakan kewajiban fiduciary duty, tidak bertanggung jawab serta tidak beritikad baik dalam menjalankan pengurusannya pada Perseroan, maka direksi tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan.
- Potensi gugatan dari pemegang saham minoritas yang merasa hak-haknya dilanggar.
BUTUH BANTUAN DAN KONSULTASI HUKUM MENGENAI RUPS?
Mengabaikan kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga dapat membuka risiko hukum yang berdampak langsung pada keberlangsungan dan reputasi perusahaan Anda. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik dan pengurus perusahaan untuk memahami dan menjalankan kewajiban ini secara tepat.
Melalui layanan Master Corporateku, Anda dapat memperoleh pendampingan hukum yang andal untuk memastikan pelaksanaan RUPS berjalan sesuai ketentuan dan tujuan bisnis perusahaan. Jangan biarkan kelalaian prosedural menghambat pertumbuhan usaha Anda—serahkan urusan korporasi Anda pada tim profesional yang berpengalaman!
Lindungi usaha dan bisnis anda dengan menghubungi Master Corporate ku.